Walau Penahanan Fahmi Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

0 0

Jakarta – Penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka penghinaan bendera dan lambang negara mendapat penangguhan penahanan. Meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap Fahmi tetap berjalan.


“Untuk proses hukum masih berjalan terus sebagaimana aturan berlaku,” terang Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Iwan mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Fahmi tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti yang lain dan pengembangan, nanti akan kita tuntaskan untuk penyidikannya,” imbuh Iwan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono. Awi mengatakan, tersangka wajib melaporkan diri selepas penahanannya ditangguhkan.

“Yang bersangkutan hari ini kita tangguhkan dan untuk selanjutnya proses tetap berjalan, namun yang bersangkutan kita wajibkan lapor hari Senin dan Kamis,” ujar Awi.

Fahmi ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Arifin merasa tergerak untuk membantu proses penangguhan penahanan Fahmi karena Fahmi hafiz Alquran.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.