UU PPSK Tuai Kritikan Soal Kewenangan OJK dalam Penyidikan Korupsi Sektor Keuangan
UU PPSK Tuai Kritikan Soal Kewenangan OJK dalam Penyidikan Korupsi Sektor Keuangan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ©2022 Merdeka.com
Merdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kewenangan tersebut mendapat sejumlah kritikan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Dalam hal itu, dia khawatir justru membuka celah korupsi.
“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni dalam keterangan (5/1).
Sahroni juga menambahkan bahwa selama ini Polri bersama OJK pun sudah cepat dan dinilai profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan secara bersamaan. Dirinya menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat, bukan malah ‘dipisahkan’.
“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab tantangan ke depan ini semakin mengerikan, ‘memisahkan’ Polri sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” pungkas Sahroni.
[hhw]