Upaya Polisi Bongkar Kesadisan Ecky Listhianto Mutilasi Angela di Bekasi
Upaya Polisi Bongkar Kesadisan Ecky Listhianto Mutilasi Angela di Bekasi

Pelaku kasus pembunuhan mutilasi di Bekasi. ©2022 Merdeka.com
Merdeka.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan tersangka berinisial MEL (34) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Psikiatri Forensik untuk memeriksa kondisi psikologi tersangka MEL.
“Tim penyidik juga bekerja sama dengan team APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik) dan juga Psikiatri Forensik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan, pemeriksaan psikologi guna mengetahui latar belakang tersangka dan motif atas tindakan menghabisi dan memutilasi korban bernama Angela Hindriati.
“Polda Metro Jaya tetap menganalisis terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini,” ujar dia.
Tersangka Mutilasi Perempuan di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati
M Ecky Listhianto (34) ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yang jasadnya ditemukan di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ecky pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (6/1).
Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 KUHP:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Resa melanjutkan, atas perbuatannya Ecky juga terancam masuk bui selama 20 tahun penjara.
“20 tahun penjara,” tuturnya.
Advertisement
Identitas Korban
Polisi mengonfirmasi wanita korban mutilasi yang ditemukan di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12) adalah Angela Hindriati (54). Identitas korban terungkap usai polisi melakukan pencocokan DNA.
“Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS bhayangkara RS Sutanto dan Laboratorium forensik Polri. Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed, Angela Hindriati,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan pihaknya masih perlu memastikan kembali identitas korban dengan mengedepankan Scientific crime investigation. Penyidik menduga korban telah meninggal dunia sejak November 2021.
“Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah di simpan di kost yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya,” ujar dia.
Terkait dengan motif yang dilakukan tersangka M Ecky Listhianto, Hengki menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Tim penyidik resmob ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya termasuk latar belakang tsk yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini,” imbuh Hengki.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Tersangka Mutilasi Perempuan di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati
Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Bernama Angela Hindriati, Dibunuh November 2021
Ini Cara Polisi untuk Mengetahui Waktu Kematian Korban Mutilasi di Bekasi
Terungkap! Ini Identitas Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
Potret Polisi Bongkar Makam Anak dari Wanita Korban Mutilasi Bekasi
Kasus Mutilasi di Bekasi, Polda Metro Jaya: Tingkat Kesulitan Cukup Tinggi
Sempat Mengelak, Pelaku Mutilasi di Bekasi Minta Disumpah Alquran