Tolak Sistem Coblos Partai, NasDem Ajukan jadi Pihak Terkait dalam Gugatan di MK

0 0

Tolak Sistem Coblos Partai, NasDem Ajukan jadi Pihak Terkait dalam Gugatan di MK

Jumat, 6 Januari 2023 09:37
Reporter : Ahda Bayhaqi



Tolak Sistem Coblos Partai, NasDem Ajukan jadi Pihak Terkait dalam Gugatan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com – Partai NasDem mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Permohonan ini diajukan lantaran sikap NasDem yang menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup atau coblos partai.

Permohonan itu diwakili oleh NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino. Permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukum Ucok Edison Marpaung.

“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” ujar Wibi Andrino dalam keterangan pers, dikutip Jumat (6/1).

NasDem menegaskan kembali sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Menurut Wibi, sistem ini tidak akan menciptakan hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilkannya.

“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” jelasnya.


2 dari 2 halaman

Sementara itu, Hermawi menyoroti status salah satu pemohon gugatan UU Pemilu ini yaitu Yuwono Pintadi. Karena Yuwono menggunakan atribut dan identitas sebagai Partai NasDem dalam mengajukan gugatan di MK. Sikap itu tidak mewakili sikap NasDem dalam mengajukan permohonan.

“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem,” ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.

Baca juga:
PPP Akui Sandiaga Dipertimbangkan Sebagai Calon Presiden
Romy Targetkan PPP Dapat 40 Kursi DPR di Pemilu 2024
Ditanya Soal Nyaleg Lagi, Romahurmuziy: Memang Pemilu Jadi 2024?
Burhanuddin Muhtadi: Basis Dukungan Ganjar-Erick dari Publik yang Puas Kinerja Jokowi
Suara Warga yang Pilih Coblos Caleg: Wakil Rakyat Dipilih Rakyat, Bukan Partai

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.