Tiba-tiba Muncul di Ruang Sidang, Ibu Ini Langsung Dipeluk Bharada E

0 0

Tiba-tiba Muncul di Ruang Sidang, Ibu Ini Langsung Dipeluk Bharada E

Kamis, 5 Januari 2023 12:05
Reporter : Bachtiarudin Alam



Tiba-tiba Muncul di Ruang Sidang, Ibu Ini Langsung Dipeluk Bharada E
Orang tua Bharada E. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com – Momen haru terjadi sebelum Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Kejadian haru itu bermula saat Bharada E hendak menjalani sidang di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Dengan pakaian kemeja putih seperti biasa ia lantas duduk di kursi pemeriksaan, menunggu hakim.

Suasana sidang pun ramai dengan pengunjung, ditambah pengawalan ketat dari ketat oleh anggota kepolisian. Terlihat sejumlah perempuan yang mengaku pendukung atau fans tampak riuh seiring menyemangati Bharada E.

“Semangat icad,” teriak salah satu pendukung atau fans menyemangati Bharada E di ruang sidang.

Bharada E hanya melemparkan senyum tipis dari semangat yang dilontarkan sejumlah wanita. Sesaat kemudian, ia didatangi tim penasihat hukum untuk kembali berdiri dan meminta menghampiri seorang perempuan.


2 dari 2 halaman

Ternyata wanita yang datang menghampiri Bharada E, dengan baju berwarna hijau muda tersebut merupakan ibu kandung Bharada E. Wanita itu bernama Rynecke Alma Pudihang.

Mereka berdua saling berpelukan terlihat momen haru ini terjadi. Setelah berpelukan dengan sang ibu, nampak juga Bharada E juga memeluk ayahnya, Sunandang Junus Lumiu.

Momen haru tersebut tak berlangsung lama, Bharada E lalu kembali duduk di kursi di ruang sidang untuk diadili terkait kasusnya. Dengan dilanjutkan masuknya majelis hakim untuk memulai sidang.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Baca juga:
Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo
Bharada E Pastikan Awal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini
Ini Hasil Peninjauan Majelis Hakim Di Rumah Ferdy Sambo
Akankah Pemeriksaan TKP Pengaruhi Putusan Hakim Perkara Ferdy Sambo?

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.