Tak Ada Irfan Widyanto, Berikut 7 Anak Buah Sambo yang Diperintah Amankan CCTV

0 0

Tak Ada Irfan Widyanto, Berikut 7 Anak Buah Sambo yang Diperintah Amankan CCTV

Kamis, 5 Januari 2023 17:33
Reporter : Bachtiarudin Alam



Tak Ada Irfan Widyanto, Berikut 7 Anak Buah Sambo yang Diperintah Amankan CCTV
Sidang Irfan Widyanto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com – Mantan Karopaminal, Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membenadkan jika surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan olehnya dalam rangka mengamankan CCTV hanya memuat tujuh anggota tanpa mencakup nama Terdakwa Irfan Widiyanto.

Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice. Berawal dari anggapannya soal pelaksanaan pengamanan CCTV dalam rangka penyelidikan yang dilakuka Paminal Divpropam Polri.

“Di dalam SOP Biro Paminal dalam melaksanakan tugasnya itu hal yang wajar untuk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu,” kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Menurut Hendra, tindakan pengamanan CCTV area sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal wajar. Terlebih, telah adanya perintah amankan dari atasannya Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kala itu.

“Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?” tanya Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria

“Perintah wajar dalam kedinasan,” kata Hendra.


2 dari 3 halaman

Kemudian di Jumat 8 Juli 2022, Hendra membenarkan bahwa dirinya turut menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) untuk selanjutnya dilimpahkan ke bagian Propvo. Guna melengkapi proses administrasi penyelidikan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

“Apakah saudara saksi ada menandatangani surat perintah nomor 2055 tanggal 8 juli 2022?” kata Tim Penasihat Hukum

“Untuk nomornya ini, tapi saya ada menandatangani,” jawab Hendra.

Barulah ketika sprinlidik itu terbit, turut memerintahkan total 7 Anggota Divpropam Polri yang tertukis untuk melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

“Di sini nama yang tertera ada 7 personel, Pak Agus Nurpatria, Pak Arif Rachaman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono?” tanya Tim Penasihat Hukum.

“Benar,” singkat Hendra.

Sementara diketahui pihak yang amankan CCTV adalah terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Sub Direktorat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, atas perintah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.

Namun dalam surat Sprinlidik yang ditaken Hendra, tidak tercantum nama Irfan. Dimana dalam Sprinlidik itu mencangkup tingkapan Paminal terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

“Kemudian surat perintah itu Pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?” tanya kembali.

“Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” timpal Hendra.

Adapun diketahui jika ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri; dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mereka berdua adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

Sementara lima lainnya yakni; Iptu Januar Arifin; Iptu, Hardista Pramana Tampubolon; AKP Idham Fadilah; Briptu Sigid Mukti Hanggono; dan Adi Pradana. Kelimanya tercatat turut disanksi etik dalam komisi kode etik Profesi (KKEP), Polri.

3 dari 3 halaman

Irfan Akui Tak Kantongi Sprin

Jauh sebelumnya, Irfan memang telah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/12) kemarin.

“Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung,” kata Irfan.

“Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” cecar JPU.

“Saya tidak tahu,” ucap Irfan.

“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?” cecar JPU kembali.

“Tidak ada,” akui Irfan dengan nada rendah.

Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.

“Itu yang penting, penting sekali,” tegas JPU.

“Marena itu kewenangan kanit saya,” Irfan memotong.

“Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?” tanya kembali JPU.

“Tidak ada,” jawab Irfan. [eko]

Baca juga:
Bharada E: Usai Saya Tembak, Ferdy Sambo Maju Lalu Tembak Brigadir J
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Ini yang Dilakukan Bharada E usai Dengar Skenario Pembunuhan Brigadir J
Dialog Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rencanakan Tembak Mati Brigadir J
Ibu Bharada E Ungkap Suasana Haru Pertemuannya dengan Orangtua Brigadir J

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.