Tahun 2022, Sebanyak 22 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati di Aceh
Tahun 2022, Sebanyak 22 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati di Aceh

ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa kasus narkotika sepanjang 2022.
Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, menyampaikan, jumlah kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara.
“143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini, dari Juli sampai Desember 2022,” katanya, Sabtu (7/1).
Dia menyebut pemidanaan hukuman mati itu mesti dilihat dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelaku.
Selain itu, pemidanaan hukuman mati diharapkan akan menimbulkan efek gentar di tengah-tengah masyarakat yang saat ini telah terjerumus narkotika dan berpotensi kehilangan masa depan.
“Hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” pungkas Taqwaddin. [bal]
Baca juga:
Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati dalam Kasus Pemerkosaan Santri
Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 50 Kg Sabu-Sabu
Penjelasan Kemenkumham soal Kalapas Jadi ‘Lahan Basah’ Terkait Pasal Hukuman Mati
Ngeri, Iran Eksekusi Mati Demonstran di Depan Umum