Sri Mulyani: Karyawan dengan Gaji Rp 5 Juta Tidak Ada Perubahan Aturan Pajak!

0 1

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan ada perubahan aturan pajak bagi pekerja bergaji 5 juta rupiah. Hal ini sebagai tanggapan atas kabar yang membuat netizen kesal akhir-akhir ini.

Kabar tersebut bermula ketika besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) menurut Undang-Undang Perpajakan (UU HPP) berubah, yang sebelumnya hanya Rp50 juta menjadi Rp60 juta dan tarif pajaknya masih 5%. Padahal, menambahkan lapisan tarif akan memudahkan wajib pajak.

Dalam UU HPP, besaran penghasilan bebas pajak (PTKP) tidak berubah, yakni Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak yang menikah menerima 4,5 juta rubel, dan untuk setiap tanggungan hingga 3 orang, tambahan 4,5 juta rubel ditambahkan.

Artinya, kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Perubahan peraturan UU PPh No. 36 Tahun 2008 menjadi UU HPP sama sekali tidak menambah beban pajak bagi orang yang gajinya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

“Dengan gaji Rp 5 juta, TIDAK ADA PERUBAHAN ATURAN PAJAK,” kata Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram resmi @smindrawati pada Selasa (1/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan tidak ada tanggungan akan dibayar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan (0,5% dari pendapatan). Untuk karyawan dengan gaji 5 juta rubel, yang sudah menikah dan punya anak, bahkan bebas pajak.

“Jika Anda sudah memiliki pasangan dan tanggungan untuk seorang anak, Rs 5 lakh per bulan TIDAK PAJAK,” katanya.

Sri Mulyani menyoroti kritik warganet agar orang kaya dan pejabat pemerintah harus membayar pajak lebih. Hal ini dibenarkan dan mengatakan bahwa pemerintah melakukan ini melalui undang-undang HPP.

“Sama dan sangat benar…! Orang kaya dan PNS memang kena pajak. Bahkan mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun membayar pajak 35% (sebelumnya 30%). Itu sekitar 1,75 miliar rupee setahun dalam bentuk pajak! Itu besar, bukankah itu adil? kata Sri Mulyani.

Usaha kecil dengan penjualan tahunan kurang dari Rp 500 juta bahkan dibebaskan dari pajak berdasarkan undang-undang HPP, kata Sri Mulyani. Meskipun perusahaan besar untung, mereka membayar pajak 22%. “Oke, kan…? Tujuan pajak adalah untuk menerapkan prinsip KEADILAN SOSIAL bagi SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga akan kembali kepada Anda,” ujarnya.

“Yang kecil dan yang lemah bebas pajak, termasuk berbagai tunjangan hidup, beasiswa, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dll. Yang kuat dan mampu membayar pajak,” imbuhnya.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.