Soal Kasus Dana Hibah di Pemprov, KPK: Tentunya Ada Kaitannya dengan Eksekutif
Soal Kasus Dana Hibah di Pemprov, KPK: Tentunya Ada Kaitannya dengan Eksekutif

Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pascamelakukan penggeledahan. Namun demikian, KPK belum berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak.
“KPK sejauh ini masih belum lakukan pemanggilan, kemarin baru melakukan penggeledehan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Asep menjelaskan, kasus suap dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Tentu ada kaitannya dengan pemprov.
“Tentunya ada kaitannya dengan eksekutif,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan maraton di Jawa Timur.
Beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sekretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
“Kemarin kami melakukan penggeledahan secara maraton di Jawa Timur, dari situ hasilnya sudah cukup banyak yang bisa dikembangkan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Ali mengatakan pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan kepada para saksi. Rencananya, KPK akan memulai memeriksa saksi kasus ini pada pekan depan.
“Harapannya tentu kami kembangkan segala data dan informasi, siapa pun nanti yang mengetahui perbuatan dari para tersangka ini pasti dikembangkan, termasuk substansiya,” kata Ali.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [lia]
Baca juga:
KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah Cs
Kasus Suap Dana Hibah, Penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diperpanjang 40 Hari
Kasus Dana Hibah di Jatim, KPK Buka Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak
KPK Selisik Negosiasi DPRD dan Pemprov Jatim Terkait Dana Hibah Rp7,8 Triliun
Dalami Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Cari Bukti Keterlibatan Pihak Lain
Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Temukan Dokumen Pertukaran Uang
Advertisement