Siswi SMP 15 Tahun Diperkosa Kemudian di Bunuh di Perkebunan Karet

0 0
KRS (21) tersangka pembunuhan gadis SMP digiring aparat Polres Pesawaran


Liberalnews – Siswi SMP berasal dusun kamulyan, desa kalirejo, kecamatan negeri katon, kabupaten pesawaran, lampung ditemukan mati pada perkebunan karet pada selasa (6/9/2022) pagi. 

Mayat it pertama kali ditemukan penderes karet di pukul 06.00 wib menggunakan luka parah di bagian leher. Dari liputan polisi, it ternyata meninggalkan tempat tinggal semenjak senin (lima/9/2022) malam. Terakhir kali beliau pamit ke keluarga untuk beli kerupuk. Asal kabar rakyat, it terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah dusun kalirejo. 

Berasal hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni krs (21) yg tak lain tetangga korban. Senin malam, krs menghubungi korban dan  mereka bertemu sekitar pukul 18.00 wib. Waktu itu it pamit ke famili membeli kerupuk pada warung dekat rumahnya pada pesawaran, lampung. 

Krs lantas mengajak it kearah perkebunan karet. Pada lokasi tadi pelaku menbujuk korban supaya mau diajak bekerjasama seks. leher korban dilukai pecahan botol korban lalu diperkosa sang pelaku. Sehabis itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Beliau pun memaksa korban menyerahkan ponselnya. Kapolres pesawaran AKBP pratomo widodo mengatakan korban menolak menyampaikan ponselnya. Ketika itu pekaku terus memaksa serta menganiaya korban. 

Sesuai barang bukti dan  pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat menggunakan ikat pinggang miliknya sendiri. Lalu pelaku merogoh botol kosong yg tergeletak pada tanah dan  memukulkannya ke kepala korban sebesar satu kali hingga pecah. “dengan pecahan botol itu pelaku menyayat serta menusuk leher korban,” istilah pratomo. 

Korban ditemukan mangkat  pada kebun karet tersangka krs dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, dia dijerat dijerat menggunakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan. Lalu pasal 365 ayat (1) serta ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yg dilakukan tersangka. 

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 76d UU Republik Indonesia angka 35 tahun 2014 tentang penetapan  PP pengganti UU Republik Indonesia nomor  1 tahun 2016 perihal perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor  23 tahun 2022 tentang proteksi anak. Lalu tersangka pula dikenakan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor  35 tahun 2104 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang Republik Indonesia angka 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor  23 tahun 2021 ihwal proteksi anak. 

Menggunakan pidana aporisma hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.