Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan

0 0

Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan

Kamis, 5 Januari 2023 13:45
Reporter : Bachtiarudin Alam



Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan
Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan, agenda tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pekan depan.

Keputusan itu disampaikan Hakim setelah merampungkan agenda pemeriksaan terdakwa Bharad E. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?” tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang, Kamis (5/1).

Atas perintah tersebut, JPU meminta waktu untuk sidang pembacaan tuntutan digelar dalam dua pekan mendatang. Karena, banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

“Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis,” ucap jaksa.


2 dari 2 halaman

Meski demikian, hakim tetap meminta kepada JPU untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan. Apabila dirasa tidak cukup, barulah hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” kata Wahyu.

“Siap majelis,” jawab jaksa.

“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu,” tukas Hakim Wahyu.

Dengan kesepakatan tersebut, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan dijadwalkan Rabu, 11 Januari 2023 pekan depan.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati. [fik]

Baca juga:
Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo
Tiba-tiba Muncul di Ruang Sidang, Ibu Ini Langsung Dipeluk Bharada E
Bharada E Pastikan Awal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini
Ini Hasil Peninjauan Majelis Hakim Di Rumah Ferdy Sambo
Akankah Pemeriksaan TKP Pengaruhi Putusan Hakim Perkara Ferdy Sambo?

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.