Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan akan Digelar di PN Surabaya Tanggal 16 Januari
Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan akan Digelar di PN Surabaya Tanggal 16 Januari

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi Pekan Depan. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes
Merdeka.com – Pengadilan Negeri Surabaya sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tragedi Kanjuruhan. Jadwal sidang perkara dengan lima tersangka itu pun sudah ditentukan pada Senin (12/1) depan atau 10 hari lagi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Ia mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Sudah (teregistrasi di SIPP PN Surabaya), sudah keluar juga jadwal sidangnya,” kata Agung, Jumat (6/1).
Agung menegaskan, ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Sidang bakal digelar secara terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian.
“Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Gede menyebut, ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Diketahui penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga dua kali.
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara lima orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Satu berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih di tangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. [cob]
Baca juga:
Semifinal Piala AFF Indonesia vs Vietnam, Kapasitas Hanya 50.000 Penonton
Ditemui Aremania, Moeldoko: Keluhan Tragedi Kanjuruhan akan Kami Tindaklanjuti
Peduli Korban Kanjuruhan, Renjana Productions Gelar Konser Amal Salam Satu Jiwa
Penjelasan Mahfud MD soal Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat
Advertisement