Sidang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Putusan Hakim
Sidang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Putusan Hakim

Sidang pembunuhan petugas Dishub Makassar ricuh.©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar
Merdeka.com – Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, yakni M Asri, Sulaeman, Chaerul Akmal di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1), berakhir ricuh. Kericuhan terjadi seusai Majelis Hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun,” ujar Johnicol.
Seusai membacakan amar putusan M Asri, selanjutnya majelis hakim akan membacakan amar putusan terhadap Sulaeman dan Chaerul Akmal. Suasana persidangan berubah memanas saat terjadi cekcok antara penasihat hukum M Asri dengan keluarga Najamuddin Sewang yang hadir dalam persidangan.
Persidangan semakin memanas saat keluarga M Asri turut cekcok. Keluarga Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri, terlalu ringan. Sementara keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.
“Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya,” teriak Ayu dalam ruang persidangan.
Saat itu, Ayu juga teriak akibat kasus ini ayahnya meninggal dunia. Ayu pun merasa dipukul keluarga Najamuddin Sewang.
“Kenapa ko pukul ka (kenapa kau memukul)? ” teriak Ayu.
Advertisement
Sementara Humas PN Makassar, Sibali menyayangkan sidang putusan kasus pembunuhan berencana petugas Dishub Makassar ricuh. Seharusnya keluarga terdakwa atau JPU bisa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Keluarga terdakwa atau pengacara bisa melakukan upaya hukum banding kalau tidak puas dengan putusan hakim,” kata dia.
Sibali mengungkapkan perempuan yang terlihat teriak-teriak saat sidang adalah keluarga terdakwa M Asri. Ia menduga pihak keluarga M Asri tidak menerima putusan.
“Dari pihak Asri, mungkin merasa dirinya terlalu berat hukumannya. Biasa persoalan hukuman kan dilihat dari fakta persidangan,” sebutnya.
Akibat kericuhan tersebut, pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Sulaeman dan Chaerul Akmal harus ditunda. Sibali mengaku belum mengetahui kapan agenda sidang pembacaan vonis terhadap Sulaeman dan Chaerul Akmal. “Mudah-mudahan ini tidak ada masalah, proses persidangan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Hal ini biasa saja terjadi karena ini riak-riak perasaan yang menerima dan tidak menerima. Itu biasa dalam proses kasus pembunuhan, biasa akan terjadi,” ucapnya. [yan]
Baca juga:
Ucapan Terakhir Petugas Dishub Makassar usai Ditembak: Terdengar La Ilaha Ilallah
Eks Kasatpol PP Makassar Dihadapi 2 Kasus Hukum: Pembunuhan Petugas Dishub & Korupsi
Ini Pengakuan Wanita yang Diduga Jadi Penyebab Pembunuhan Petugas Dishub Makassar
Sidang Pembunuhan Petugas Dishub, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar
Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Petugas Dishub