Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pemuda Lampung Masuk Bui
Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pemuda Lampung Masuk Bui

Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (5/1). Pemuda berinisial PP (17) dan RA (19) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15), warga Tulang Bawang Udik.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menyampaikan, pelaku berinisial PP (17), RA (19). Kasus ini berdasarkan laporan keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.
“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya, katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/1).
Persetubuhan terjadi di rumah pelaku RA di Tulang Bawang Barat sejak Minggu (1/1) sekira pukul 03.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat korban IN bertemu dengan pelaku PP di Pasar Pulung Kencana dan berjanji akan mengantarkan pulang. Akan tetapi saat itu pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya di rumah pelaku RA.
“Saat di rumah pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam satu kamar,” kata Dailami.
Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Korban yang sempat menolak tak berdaya. Dia disetubuhi hingga 10 kali.
“Dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukil 16.00 WIB pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan pelaku RA dan melakukannya 1 kali, dan pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB,” papar Dailami.
“Jadi pada hari Senin 2 Januari 2023 hingga sebanyak 10 kali dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dan terakhir pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB,” sambungnya.
Setelah itu korban pulang dan bercerita kepada keluarga apa yang telah terjadi pada dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Dailami.
Atas perbuatannya kedua pemuda itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
[yan]
Baca juga:
Digilir Tiga Pelajar, Siswi SMA di Lahat Mengalami Trauma Berat
Polisi Ringkus Guru Cabuli Sembilan Muridnya
Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Bejat, Guru Rebana di Batang Cabuli Empat Anak
Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat
Advertisement