Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Meringankan Guru Besar Universitas Hasanuddin

0 0

Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi balik menghadirkan saksi meringankan pada lanjutan sidang masalah penghilangan nyawa berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Kuasa aturan famili Sambo, Febri Diansyah berkata pihaknya menghadirkan pakar aturan pidana menurut Universitas Hasanuddin, Said Karim.

“Sesuai jadwa yg diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa aturan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang pakar,” istilah Febri pada PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Febri mengungkapkan Said Karim adalah Pengajar Besar Universitas Hasanuddin yg tahu aturan pidana, aturan program pidana, & kriminolog.

Menurut dia, pihaknya berharap kesaksian Said Karim sanggup memperjelas masalah yg dihadapi kliennya. “Dia akan menaruh fakta sinkron keilmuan yg dimiliki bisa dibutuhkan makin menciptakan terperinci masalah ini,” jelasnya.

Selain itu, Febri menuturkan pihaknya akan menggali fakta pakar terkait materil aturan program pidana.

Dia menegaskan beberapa strateti akan dipakai buat menggali fakta Said Karim. “Aspek Hukum Pidana, baik pidana materil terkait pasal yg dipakai terhadap para terdakwa & aturan program pidana. Selain itu, sinkron menggunakan keahlian pakar pada bidang Kriminologi, hal ini pula akan kami gali,” imbuhnya.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.