Rizieq Shihab: Saya Sudah Kenyang Difitnah

0 0

rizieq-shihab-di-polda-metro-jaya_20170201_114106

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membantah soal video percakapan yang memunculkan namanya dan Firza Husein.

Rizieq merasa difitnah dengan kemunculan video tersebut. Dia mengatakan, sudah banyak pihak yang memfitnahnya, bahkan sebelum kasus video percakapan vulgar dengan Firza Husein beredar.

“Fitnah macam ini, saya ini sudah kenyang difitnah,” ujar Rizieq di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Fitnah yang dimaksudnya adalah tudingan telah beristri enam, laskar FPI melakukan tindakan tercela , selingkuh, terima sogokan Rp 100 miliar, penghinaan terhadap Pancasila, serta anti Bhinneka Tunggal Ika.

“Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashir,” kata Rizieq.

Artinya, “Cukuplah Allah menjadi penolong bagi kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.”

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Rizieq dan Firza Husein terkait video percakapan, yang tersebar di media sosial.

“(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Sebelum meminta keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik. Hal itu perlu dilakukan demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya itu adalah Rizieq dan Firza.

“Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli, dan nanti saksi ahli yang berbicara,” tutur Argo.

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017). Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi pasal 4 Ayat (1) jo pasal 29 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

“Ya, baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE,” jelas Argo.

Video tersebut berisi percakapan diduga Firza Husein, dengan seseorang bernama Ema. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq, dalam video berdurasi sekitar empat menit itu.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.