Ricky dan Kuat Menghadirkan Saksi Meringankan Hari ini
Sidang pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan. Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menghadirkan saksi ahli kali ini.
Sidang berlangsung pada Senin (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN). Proses ini memperkenalkan ahli kriminal kepada ahli forensik.
Ma’ruf Perkasa dan Brigjen Satu Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawath dituding sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigjen Yosua. Forta Ma’ruf dan Ricky, kata jaksa, terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Mereka yang melakukan, memerintahkan dan turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam kasus itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, serta KUHP Pasal 55 (1) (1).