Rekontruksi Kejadian Kasus Mutilasi yang Menewaskan 4 Warga Sipil di Papua Menimbulkan Fakta Baru

0 0

Rekontruksi Mutilasi di Mimika Papua


Liberalnews – Tim Polres Mimika dan Gabungan Inafis melakukan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang terjadi  di Kabupaten Mimika, Senin (22/8). Rekonstruksi juga dijaga ketat oleh anggota Polri dan TNI. 

Dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (3/9), Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, “Kami bekerja sama dalam menangani kasus ini agar dapat terdeteksi dengan cepat dan transparan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. ‘ dikatakan. 

Turut serta dalam rekonstruksi adalah Benny Joshua Mamoto, Kepala Divisi Harian Polri, dan Combes Pol, Kepala Bareskrim Polri Papua. Faizal Ramdani, Kapolsek Nduga, Rio Alexander P. dari AKBP, Komnas Provinsi Papua bagian dari tim HAM, tim Kejaksaan Negeri Mimika. 

 “Rekonstruksi akan menghubungkan sembilan pelaku dengan melakukan 50 adegan di enam TKP,” katanya. 

Gede menjelaskan bahwa bahkan setelah rekonstruksi, fakta-fakta baru ditemukan. “Penyidik kami akan melakukan penyelidikan tambahan atas fakta-fakta  yang muncul. Dari rekonstruksi ini, kami akan dapat menyimpulkan dengan jelas  tahap perencanaan, lokasi dan tahap pelaksanaan, dan juga berbagi hasil  kejahatan yang dilakukan,” pungkasnya. 

Enam Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan  Mayor hingga Warga Sipil 

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ia mengaku diduga terlibat dalam  pembunuhan yang menewaskannya. Timika, Papua. Teguh mengatakan dua korban ditemukan dengan anggota badan diamputasi.

 

“Benar bahwa ini terjadi dan dua mayat ditemukan  di Timika, termasuk korban  yang dimutilasi. Enam tentara saat ini  ditahan di Den POM Timika. Seperti dilansir Antara, Senin (29/8), Mayjen TNI Teg Ankasa di Kampung Harapan, Provinsi Jayapura mengatakan motif dan latar belakangnya masih dalam penyelidikan. Taegu Ancasa. 

Keenam anggota TNI-AD yang diduga terlibat dalam  pembunuhan empat warga sipil itu adalah Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Prajurit Ras, Prajurit Pc dan Prajurit R. 

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.