Reaksi Santai Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP: Saya Dianggap Terhormat

0 0

Reaksi Santai Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP: Saya Dianggap Terhormat

Kamis, 5 Januari 2023 14:49
Reporter : Alma Fikhasari

  • 8
    SHARES



Reaksi Santai Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP: Saya Dianggap Terhormat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. ©2022 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan adanya kemungkinan menggunakan kembali proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu serentak 2024.

Hasyim mengatakan, laporan tersebut hal yang wajar dilakukan. Dia berkelakar bahwa dirinya memiliki kehormatan sehingga dilaporkan ke dewan kehormatan atas ucapannya.

“Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan, coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan kan enggak mungkin diadukan ke DKPP,” kata Hasyim, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1).

Selain terkait pernyataan sistem pemilu, Hasyim juga dilaporkan atas dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republika Satu Hasnaeni atau Wanita Emas. Menanggapi laporan tersebut, Hasyim pun menyebut jika dipanggil oleh DKPP, dia akan mengakui bahwa dirinya ahli maksiat.

“Dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan yang mulia, saya ini ahli maksiat yang mulia, karena lembaga ini lembaga kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat,” ucapnya.

“Sementara saya di bagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat yang mulia, saya enggak punya kehormatan. Enggak pantes saya dibawa ke sini,” imbuh Hasyim.


2 dari 3 halaman

Kasus Pemilu Coblos Partai

Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP (3/1). Hasyim dilaporkan terkait statement kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau coblos partai.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyebut ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI. Sehingga dia menilai Ketua KPU melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP No 3 tahun 2017,” kata Fauzan, kepada wartawan, Selasa (3/1).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;”

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu,” Tegas Fauzan.

Selain itu, dalam pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”

“Berdasarkan pasal tersebut , kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujarnya.

Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Kemudian, dia menyebut Pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit Kedaulatan di tangan rakyat dari, oleh dan untuk rakyat.

“Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP, kami berharap DKPP bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” imbuh Fauzan.

3 dari 3 halaman

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Hasnaeni melaporkan Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual pada Kamis (22/12). Laporan diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022.

Saat melaporkan Hasyim Asy’ari, Hasnaeni diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas. Pelaporan ini dilakukan setelah Hasnaeni melayangkan somasi kepada Hasyim pada 16 November 2022.

Isi somasi tersebut adalah mendesak Hasyim memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. [tin]

Baca juga:
KPU Sowan ke PBNU, Minta Dukungan Sukseskan Pemilu 2024
Wacana Pencoblosan Partai di Pemilu 2024, Peneliti BRIN Minta MK Konsisten
Prodewa Laporkan Ketua KPU ke DKPP Terkait Ucapan Pemilu Coblos Partai
Silaturahmi ke Muhammadiyah, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda
Coblos Partai atau Caleg di 2024, Untung Mana Buat Rakyat?
PAN: Coblos Parpol Berbahaya, Buka Peluang Money Politic ke Elite Partai dan Rakyat

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.