Purnawirawan Jadi Tersangka Makar, Panglima: Mereka Bukan Lagi Bagian TNI

0 0

c410df09-be31-4c2d-9434-d9520e7857ec_169

Jakarta – Dua purnawirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan keduanya bukan lagi bagian dari TNI.

“Purnawirawan TNI sudah jadi rakyat biasa, maka proses hukumnya di Polri,” ungkap Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).

Dua purnawirawan yang dimaksud adalah Kivlan Zen dan Adityawarman Thaha. Gatot menolak keterlibatan keduanya dalam kasus makar memiliki keterkaitan dengan institusi TNI.

“Jadi jangan sampaikan itu TNI. Saya tahun depan, begitu menginjak bulan April, saya sudah rakyat biasa. (Kalau nanti) saya punya kesalahan, ya kepolisian yang menyidik saya,” ujarnya.

Kivlan dan Adityawarman dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Rachmawati Soekarnoputri. Ini terkait dengan pertemuan bersama sejumlah aktivis untuk memperjuangkan agar UUD 1945 kembali ke naskah yang asli.

Berkas perkara kasus dugaan makar ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Polisi membagi berkas dalam kasus tersebut menjadi beberapa berkas perkara.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan makar ini polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan Pasal 107 KUHP adalah:

1. Eko
2. Brigjen (Purn) Adityawarman
3. Mayjen (Purn) Kivlan Zen
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang

Selain itu, ada yang dijadikan tersangka terkait dengan kasus penghinaan terhadap pemimpin negara dan penghasutan. Ada tiga tersangka, yakni:

1. Ahmad Dhani, dikenai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara.

2. Rizal Kobar, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan.

3. Jamran, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.