Polri Ralat Daftar Tersangka dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Sambo belum Jadi Tersangka
![]() |
Irjen Pol Ferdy Sambo mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. |
Jakarta, LIBERAL Media – Mabes Polri mengoreksi daftar enam perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus pembunuhan pra-hitungan terhadap Brigjen Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan enam anggota polisi telah menjadi tersangka yang menghalangi penyidikan kasus Brigjen. J. Namun, keenam tersangka tersebut masih belum termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri. , Irjen Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Keenam tersangka penghadang itu adalah mantan Brigjen Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakil Kaden BiRopaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, ada mantan Kabag Etik Riksa Baggak Roabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kabag Audit Baggaketika Roabprof Polri Kompol Forecasting Division Chuck Putranto dan Kasubbag I Subdivisi III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polisi Cybercrime.
Namun, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam hal menghalangi proses peradilan dalam pembunuhan Brigadir J.,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Cybercrime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, dugaan ancaman terhadap personel terbukti menghalangi penyidikan atau peradilan. cukup tinggi.
Mereka dapat tunduk pada Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” kata Asep saat konferensi pers.
Dalam kasus pembunuhan berencana, polisi menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati. Kemudian ada dua asisten dari Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir, asisten Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat melalui Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.. Empat tersangka telah ditangkap, sementara Putri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.