Polres Pamekasan Benarkan Kabar Anggota Ditangkap Gara-Gara Kekerasan & Narkoba
Polres Pamekasan Benarkan Kabar Anggota Ditangkap Gara-Gara Kekerasan & Narkoba

Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com – Polres Pamekasan membenarkan kabar anggotanya ditangkap gara-gara kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba. Anggota ditangkap inisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan bertugas di Shabara Polres Pamekasan.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Iptu Nenang Dyah di Pamekasan.
“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” katanya, Jumat (6/1).
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
“Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH, kata Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari, papar Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD,” kata Iptu Neneng Dyah. Seperti dikutip Antara.
[rhm]
Baca juga:
KPK Harap Tak Ada Pejabat Polri Terlibat Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka Suap, Polri: Lanjut, Sesuai Prosedur
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, Langsung Ditahan Pakai Rompi Oranye
Kapolda Jabar Ancam Pecat Polisi Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Diadili karena Selingkuh dengan Polisi, Polwan di Palembang Umpat Suami dan Wartawan
Polda Sulsel Pecat Empat Anggotanya, Ini Penyebabnya
Advertisement