Polisi Tangkap Bandar 10 Kg Tembakau Gorilla yang Jualan di IG

0 0

10919506_1545327009085547_1674335547_n

Jakarta – Seiring dengan maraknya tembakau Gorilla, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kian gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar dan bandar. Setelah menangkap seorang pengedar, polisi membekuk MY (25), yang merupakan bandar tembakau Gorilla.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, tertangkapnya MY ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka TST (25), yang mengedarkan tembakau Gorilla di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“MY berhasil ditangkap di kawasan Kampung Utan, Ceger, Jakasetia, Bekasi, pada Sabtu (21/1) malam,” ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Nico menjelaskan, tertangkapnya MY bermula dari penangkapan TST di Tebet, Jaksel, pada Rabu (18/1) siang. Dari pengakuan TST, dia mendapatkan tembakau Gorilla via online dari tersangka AAF.

“TST membeli tembakau Gorilla dari tersangka AAF yang menjual via Instagram,” imbuh Nico.

Polisi kemudian menangkap AAF di tempat kosnya di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1) dini hari. Dari tersangka AAF, polisi menyita barang bukti 147 gram tembakau Gorilla.

“Tersangka AAF mengemas tembakau Gorilla menjadi 50 gram ke dalam kaleng Pomade, yang untuk minyak rambut itu. Nah, kalau ada orang menaruh kaleng Pomade di tempat tongkrongan, itu isinya tembakau Gorilla,” jelas Nico.

Setelah menangkap AAF, polisi terus mengembangkan ke jaringan yang lebih besar. Dari tersangka AAF ini, diketahui dia memperoleh tembakau Gorilla dari tersangka MY, yang juga menjualnya via Instagram.

“MY menjual via Instagram lewat akun @dreamstobacco dan @goodneesstore. Followers-nya sih cuma ratusan, bisa jadi pembelinya adalah followers-nya juga,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang S.

Bambang menambahkan, tersangka MY adalah lulusan SMK. “Dia punya keahlian menggambar desain. Kemasan itu, yang gambar Gorilla itu, dia yang mendesain sendiri dan mencetaknya,” kata Bambang.

Tersangka mengaku sudah 1 tahun mengedarkan tembakau Gorilla ini. “Setelah kami cek saldo di rekeningnya mencapai Rp 500 jutaan,” imbuh Bambang.Saat ini polisi masih mengembangkan peredaran tembakau Gorilla ini untuk mengungkap hingga ke hulu, yakni produsennya. “Bisa jadi ini diproduksi di dalam negeri atau dari luar negeri,” ucap Bambang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.