Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar

0 0

Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar

Jumat, 6 Januari 2023 13:15
Reporter : Merdeka

  • 4
    SHARES



Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar
Pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.

Mereka yang beranggapan PKWT dapat dikontrak seumur hidup, menilai di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

“Ini tidak benar, karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap mengatur,” kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).

Dia menjelaskan, memang dalam Perppu 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Kemudian ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Selanjutnya, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktunya ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja, dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.


2 dari 2 halaman

Selain itu, hoaks yang berkembang di masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja ini mengenai pengaturan waktu istirahat pekerja/buruh. Sebab, banyak yang menilai waktu libur/istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu ini.

“Ada hoax yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar,” ujarnya.

Dia menegaskan, sebenarnya dalam Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki masa istirahat. Masalah liburnya 1 atau 2 hari itu tergantung peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.

Untuk rinciannya, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan. Namun, jika waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Selanjutnya, jika kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.
Begitu seterusnya.

Disamping itu, Perppu ini juga mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Reporter: Tira Santia

Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pemerintah Pusat Tetapkan Upah Minimum Daerah Terkena Bencana
Kemenaker Jawab Hilangnya Pasal ‘Hamil’ di Perppu Ciptaker : Ada, Cek di UU 13/2003
Kemnaker: Tidak Ada Protes soal Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja Tutup Peluang Outsourcing Seumur Hidup
Catat, Ini 10 Kategori Pekerja Tak Bisa Dipecat Sepihak dalam Perppu Cipta Kerja

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.