Per Hari ini Harga Cukai Resmi Naik, Berikut Harga Eceran Rokok Terbaru
Mulai hari ini, Minggu, 1 Januari 2023, cukai hasil tembakau (CHT) akan dinaikkan. Harga Eceran Minimum (MRP) baru resmi berlaku hari ini, artinya rokok semakin hari semakin mahal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021, tentang Bea Cukai Rokok, Rokok, Rokok Daun, atau Produk Tembakau Dalam Bentuk dari clobot dan memotong tembakau. Aturan itu ditandatangani pada 14 Desember 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT mempertimbangkan pertimbangan ekonomi, ketenagakerjaan, keberlangsungan industri tembakau dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. “Kebijakan penyesuaian pajak CHT mempertimbangkan aspek ekonomi makro, terutama mengingat situasi ekonomi dalam negeri yang terus menguat seiring dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022). .
Kenaikan rata-rata 10% cukai rokok selama periode 2023-2024. Secara khusus, kenaikan cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak akan melebihi 5%.
Selain itu, cukai rokok elektrik (REL) dan hasil olahan tembakau lainnya (HPTL) akan naik rata-rata 15% dan 6% per tahun selama dua tahun ke depan.
Harga eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2023:
- Rokok Kretek Mesin (SKM)
a) Harga eceran terendah untuk Grup I adalah 2.055 rubel/batang, yang merupakan kenaikan setidaknya 1.905 rubel dibandingkan dengan peraturan tahun ini.
b. Harga eceran kelompok II terendah Rp 1.255/batang, naik dari aturan tahun ini yang terendah Rp 1.140/batang. - Rokok Putih Mesin (SPM)
a) Harga Eceran terendah untuk Kelompok I Rp 2.165/batang, naik dari aturan tahun ini Rp 2.005/batang.
b. Harga Eceran Terendah Golongan II Rp 1.295/batang, naik dari aturan tahun ini Rp 1.135/batang. - Rangka Rokok Manual (SKT) atau SPT
a) Harga eceran terendah Kelompok I Rp 1.250/batang menjadi Rp 1.800/batang, naik dari tahun ini Rp 1.635/batang.
b. Harga eceran terendah Grup II adalah Rs 720, naik dari Rs 600 per batang tahun ini.
c. Grup III dijual seharga 605 rubel, naik dari 505 rubel tahun ini. - Sigaret Kunci Saringan Tangan (SKTF) atau Sigaret Putih Saringan Tangan (SPTF)
Harga jual terendah Rp 2.055/batang, naik dari tahun ini Rp 1.905/batang. - Rokok Rhubarb Dupa (KLM)
a) Harga eceran terendah Grup I adalah 860 rubel, yang berarti meningkat menjadi 780 rubel tahun ini.
b. Harga eceran Grup II adalah yang terendah di 200 rubel dan tetap sama seperti tahun ini - Jenis Tembakau Potong (TIS)
Harga jual terendah tidak berubah dari tahun ini di 55-180 rubel - Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB).
Harga eceran terendah adalah 290 rubel, sama seperti tahun ini - Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual terendah adalah 495-5.500 rubel, sama dengan tahun ini.