Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK
Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK

Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia dijerat sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Kasus ini bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Di antaranya, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Advertisement
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
[rnd]
Baca juga:
Ekspresi Tersangka Penyuap Gubernur Papua Ditahan KPK
KPK Umumkan Lukas Enembe sebagai Tersangka Kasus Suap
Respons KPK soal Lukas Enembe Enggan Diperiksa Namun Keliling Resmikan Gedung
Ini Sosok Pengusaha yang Pinjamkan Jet Pribadi pada Lukas Enembe
KPK Periksa Seorang Presiden Direktur Soal Penggunaan Jet Pribadi oleh Lukas Enembe