Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo

0 0

Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo

Kamis, 5 Januari 2023 13:17
Reporter : Bachtiarudin Alam



Penyesalan Bharada E: Saya Salah, Saya Minta Maaf, Saya hanya Disuruh Pak Sambo
Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui semua kesalahannya yang telah menembak rekan dan seniornya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia pun mengucapkan penyesalan atas apa yang dilakukannya.

Pengakuan kesalahan tersebut dilontarkan, Bharada E saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat berdiam sejenak. Dengan nada menyesal itu turut mengakui semua kesalahannya.

“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ucap Bharada E.


2 dari 2 halaman

Namun demikian, Bharada E berujar, atas posisinya yang terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo yang tidak mungkin ia tolak. Dia pun sempat berandai apabila waktu bisa putar kembali.

“Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa di balik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya,” ucapnya.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati. [ded]

Baca juga:
Tiba-tiba Muncul di Ruang Sidang, Ibu Ini Langsung Dipeluk Bharada E
Bharada E Pastikan Awal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.