Pengacara Sukma Minta Polda Polda Jabar Sita Tesis Rizieq Sebagai Barang Bukti
Jakarta – Petrus Celestinus, tim pengacara Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Habib Riziq Shihab ke Polda Jawa Barat meminta kepada Polda Jabar agar menyita materi tesis ilmiah S2 Habib Rizieq yang pernah diujikan di Universitas Malaya, Malaysia, untuk program doktoralnya di sana.
Tesis itu menurutnya, bisa dijadikan barang bukti untuk penyidik dalam mengusut dugaan pelecehan Pancasila yang dilaporkan kliennya ke polisi.
“Meminta agar Tesis Ilmiah S-2 Sdr. Rizieq Shihab segera disita untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang disangkakan dan guna memastikan siapa sebenarnya sebagai pelakunya,” ujar Celestinus dalam rilis tertulisnya kepada Tribunnews, Sabtu (14/1/2017).
Celestinus juga meminta Direktur Program Pascasarjana di Universitas Malaya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna membuktikan apakah isi pernyataan dalam YouTube yang saat ini dijadikan barang bukti oleh Penyelidik Polda Jawa Barat isinya sama dengan yang tertulis dalam tesis ilmiah S-2 dimaksud.
“TPDI meyakini betul bahwa dunia pendidikan tinggi dimanapun secara universal sangat menjunjung tinggi etika dan tatakrama sebagai ukuran moral dan peradaban sebuah bangsa.
Karena itu mustahil pihak Universitas Malaya membiarkan sebuah naskah atau tulisan atau analisis akademis yang kalimatnya tertera kata-kata yang tidak senonoh dan tidak layak ditulis dan diucapkan baik di dalam forum ilmiah maupun dalam forum ceramah di depan umum,” katanya.
Kemarin, Sukmawati ke Bandung menemui Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar.
Sukmawati juga berharap agar proses hukum atas kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila khusnya Sila pertama dan pencemaran nama baik Alm. Ir. Soekarno, agar diproses ke pengadilan agar publik bisa menyaksikan siapa salah dan siapa yang benar.
Kedatangan Sukmawati didampingi Petrus Selestinus, SH, Yongla, SH.MH, Dr. Anton Raharusun, SH dan Drs. Witaryono Reksoprodjo serta sejumlah fungsionaris Partai PNI Marhaen.