Pengacara Putri Harap Kedatangan Hakim ke Rumah Sambo Mentahkan Tudingan Eliezer
Beritama – Hakim menerima permintaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk menjenguk dua kliennya. Mereka berkesimpulan ingin menunjukkan kepada hakim lokasi yang sering disebut saksi, serta tempat Brigjen Nofriansyah Yosua merencanakan dan membunuh Hutabarat.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, berharap hakim yang melihat kejadian itu dengan mata kepala sendiri menindak terdakwa Richard Eliezer yang menyebut Putri Candrawathi tidak sengaja mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer.
“Pemeriksaan di lapangan juga bisa mengklarifikasi bahwa klien kami, Ibu Putri yang berada di ruang utama rumah Saguling lantai 3, tidak mungkin mendengar pembicaraan Pak Ferdy Sambo dan Ricky Rizal atau Richard. . Eliezer di ruang Keluarga,” kata Arman Hanis, dikonfirmasi Rabu (1/4). Hal itu dipinjam dari Antara. Arman Hanis menambahkan, keterangan Putri Candrawathi diperkuat dengan keterangan Ricky Rizal yang menyebut Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo membenarkan kasus pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, tertuduh adalah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Arman Hanis juga membeberkan hal penting lain yang muncul dalam pemeriksaan mendadak hakim yang menunjukkan bahwa CCTV DVR rumah Saguling diambil penyidik, terutama pada penjaga di depan rumah Saguling.
“Kemudian dugaan Bharada E tentang video surveillance rumah Saguling juga bisa dijelaskan dengan mengatakan bahwa DVR CCTV di lantai 1 dan 2, maka lantai 3 rumah Saguling tidak merekam dari awal dan di DVR harus direkam. Bahkan, penyidik juga menyita DVR,” ujar Arman Hanis. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kemungkinan penyidik membongkar kamera pengintai DVR di lantai 2 dan 3 rumah Saguling. Pertanyaan itu muncul dari rekaman CCTV yang tidak menunjukkan adanya aktivitas di lantai 2 dan 3 Rumah Saguling.
Namun, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai ahli forensik digital mengaku tidak tahu dan hanya mendapat rekaman CCTV berupa flash drive, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Semua kegiatan di lantai 3 rumah Saguling tidak bisa lepas dari pengawasan klien kami, dimana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik ke lift maupun ke tangga, apa yang saksi/jaksa RE selama ini di satu tangan berkata sebaliknya. dan tidak tepat mempertimbangkan fakta di TKP,” kata Arman Hanis.