Pencuri Minimarket di Bogor Bergaya Koboi, Masuk Lewat Atap dan Acungkan Pistol

0 0

Pencuri Minimarket di Bogor Bergaya Koboi, Masuk Lewat Atap dan Acungkan Pistol

Jumat, 6 Januari 2023 15:26
Reporter : Ya’cob Billiocta



Pencuri Minimarket di Bogor Bergaya Koboi, Masuk Lewat Atap dan Acungkan Pistol
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com – Minimarket Alfamart di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran pencurian pelaku bergaya koboi. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, satu pelaku berinisial AM berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya berinisial F kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.

“Jadi pelaku melakukan malam hari, mereka ke belakang bangunan Alfamart dan naik ke atap, masuk lewat atap. Pelaku sempat mengacungkan pistol rakitan dan menembakannya ke atas (seperti koboi),” jelas Bismo. Dikutip dari Antara, Jumat (6/1).

Kedua pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di toko Alfamart Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

AM dan F akan menjual hasil curiannya untuk foya foya. Namun demikian, aksi ketujuh mereka kali ini berujung penantian penjara karena warga berhasil mengamankan AM yang tidak sempat kabur usai melepaskan tembakan ke udara dan menjatuhkan pistolnya ke selokan.

Kemudian Tim Opsnal meminta bantuan kepada Piket Pospam Simpang Yasmin untuk mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya Kapospam bersama anggota QR datang ke TKP dan di selokan ditemukan senjata api rakitan. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tanah Sareal guna dilakukan pemeriksaan.


2 dari 2 halaman

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut satu butir peluru dan satu butir selongsong, satu buah HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Sedangkan barang milik minimarket yang dicuri adalah 40 slop rokok berbagai merek, 120 kosmetik, 20 kemasan susu anak, 40 pak coklat, 80 kemasan sabun mandi dan 40 pakai dalam senilai Rp69.991.900.

“Pelaku (AM) dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi masyarakat yang menemukan F, mohon diinfokan ke kami,” ujar Bismo.

Baca juga:
Modus Numpang ke Toilet, Perampok Gasak Uang dan Rokok di Minimarket Jakut
Perampok Gasak Rp35 Juta dan Logam Mulia di Minimarket Bekasi Dibekuk
Modus Numpang ke Toilet, 2 Perampok Gasak Rp77 Juta di Minimarket Tanjung Barat
Perampok Bersenpi Satroni Minimarket di Tangerang, Rp20 Juta Dibawa Kabur
Perampokan Alfamart di Bogor Digagalkan Warga, Pelaku Mantan Karyawan
Kronologi Perampokan Minimarket di Leuwiliang Bogor, Gondol Uang Tunai Rp46 Juta

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.