Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang sampai 6 Februari 2023
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang sampai 6 Februari 2023

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Merdeka.com – Pejabat Humas Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan jika penahanan terhadap para terdakwa Pembunuhan Berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diperpanjang sampai 6 Februari 2023.
Diketahui, dalam perkara tersebut turut menjerat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai 06 Februari 2023,” kaya Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, kata Djuyamto, bisa diperpanjang kembali untuk masa penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” katanya. [eko]
Baca juga:
Bharada E Mengaku Kelaparan Sebelum Tembak Brigadir J
Cacatnya Skenario Sambo Taruh Senjata ke Sisi Kiri Jasad Brigadir J yang Bukan Kidal
Bharada E: Usai Saya Tembak, Ferdy Sambo Maju Lalu Tembak Brigadir J
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Ferdy Sambo