Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku
Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku

Ilustrasi perkosaan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock
Merdeka.com – Dua terdakwa kasus perkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan, cuma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Putusan itu tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan 7 bulan penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa adalah siswa SMA inisial OH (17) dan MAP (17). Satu tersangka lagi yakni GA (17) yang merupakan siswa SMP tinggal menunggu waktu persidangan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Peristiwa itu bermula saat korban, A (17), diajak tersangka ke sebuah indekos di Bandar Agung, Lahat, Sabtu 29 Oktober 2022 malam. Setibanya di tempat itu, terdakwa OH mengunci kamar dan mematikan lampu.
Kemudian, OH secara paksa menarik dan melepaskan celana dan memegang kedua tangan korban. Meski korban berusaha memberontak, OH memerkosanya.
Puas melampiaskan nafsunya, OH keluar dan giliran MAP masuk ke kamar. MAP mengancam korban yang sedang menangis akan melemparkannya ke jurang di samping indekos jika menolak memenuhi keinginannya. Korban pun lagi-lagi diperkosa secara bergantian kedua pelaku.
Kemudian, giliran GA masuk ke kamar setelah MAP meninggalkan korban. Melihat korban masih menangis, GA menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis. Untuk ketiga kalinya secara beruntun, korban disetubuhi secara paksa di kamar itu.
Respons Polisi
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lahat akhirnya meringkus ketiga pelaku di Desa Muara Tiga, Lahat, 28 November 2022. Barang bukti disita berupa beberapa helai pakaian korban saat perkosaan terjadi.
Dalam persidangan, terdakwa OH dan MAP divonis majelis hakim dengan penjara selama 10 bulan. Putusan ini membuat keluarga meminta keadilan dari presiden.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan mengaku tak ingin berkomentar terkait vonis itu karena bukan lagi wewenangnya. Hanya, dalam kasus ini penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kita gunakan sesuai pasal. Masalah vonis bukan urusan kita,” ungkap Herli, Kamis (5/1).
Sementara satu tersangka lagi, yakni GA, belum disidangkan. Herli menyebut penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejari Lahat. Menurut dia, pihaknya telah merampungkan pengungkapan kasus dan melengkapi barang bukti yang kuat. “Sudah kita limpahkan semua berkas,” tegasnya. [yan]
Baca juga:
Sodomi 10 Bocah, Pemuda di Inhu Ternyata Pernah Jadi Korban saat Kecil
Pemuda di Riau Sodomi 10 Anak di Bawah Umur
Dibohongi Bantu Antar Paket COD, Remaja Putri di Lampung Malah Diperkosa 3 Pria
ABG di OKU Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Terbongkar Setelah Korban Mengandung
Advertisement