Pelaku Teror Bom Stasiun Televisi Mengklaim Baiat ISIS
Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap HWH (24), seorang peneror bom stasiun televisi DAAI TV di kawasan Jakarta Utara melalui media sosial Facebook. Pelaku mengklaim dirinya sebagai Baiat ISIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan
“Akhirnya menemukan tersangka ada di Sumatera Utara. Kita tangkap di sana, selanjutnya dibawa ke Jakarta,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, pelaku membuat akun palsu dengan nama Andrew. Selanjutnya, pelaku pada Senin 2 Januari 2017 memposting kalimat ancaman di Fanpage ‘Refleksi – DAAI TV’.
“Isinya, ‘I love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang’,” ucap Wahyu membacakan postingan pelaku.
Selang 21 menit, pelaku kembali mengirimkan postingan ancaman ke fanpage Refleksi – DAAI TV. Postingan tersebut berbunyi, “Bom akan meledak”.
“Terkait motif apakah hanya iseng, masih kita dalami. Yang jelas ini melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman 6-12 tahun penjara,” jelas Wahyu.
Pihaknya masih menggali keterkaitan WHW dengan kelompok radikal ISIS atau jaringan terorisme lainnya. Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi tersebut. Pelaku hanya mengaku dalam postingan tersebut sebagai simpatisan ISIS.
Kendati begitu, polisi tetap meringkus pria bertubuh kurus itu sesuai standar penangkapan teroris. Polisi melibatkan tim Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan ini. Pelaku juga dibawa ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat polisi menggunakan kendaraan lapis baja jenis APC Wolf 2 milik Brimob.
“Sejauh ini kami belum temukan ada kaitan jaringan terorisme. Tapi lihat isi ancaman kita tetap lakukan penangkapan sesuai SOP,” kata Wahyu.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit tablet merek Advan warna putih, sim card, dan handphone merek Nokia warna hitam.
Pelaku sendiri sementara dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 336 KUHP.