Pasar Senen Kebakaran, Tugas Pemda dan Pengelola Carikan TPS untuk Berdagang

0 0


Jakarta – Terbakarnya Blok I dan II Pasar Senen menambah daftar panjang musibah kebakaran yang menimpa pasar tradisional. Pedagang pasar pun menjadi pihak yang selalu menanggung beban terbesar atas kejadian tersebut.

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPI) Ngadiran, sejatinya ada prosedur yang seharunya dilakukan oleh pengelola pasar dan pemerintah setempat jika terjadi kebakaran. Pemerintah daerah harus menginvetarisasikan seluruh kerugian akibat kebakaran.

“Inventarisasikan pedagang yang kena musibah. Katakanlah si A kiosnya satu atau dua. Kemudian jenis dagangannya, ketiga mungkin ada yang kontrak atau sewa,” tuturnya saat dihubungi Media.

Setelah itu, lanjut Ngadiran, pemda dan pengelola pasar harus segera mencarikan tempat penampungan sementara (TPS). Sebab pedagang harus dipastikan masih dapat mencari nafkah pasca terjadi kebakaran.

“Karena setelah kebakaran pasti akan ditata ulang. Dalam menunggu penataan ulang tadi, tentu butuh waktu setahun, dua tahunan. Menunggu itu pedagang bisa berjualan di TPS,” tukasnya. 

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.