Nakhoda KM Zahro yang Terbakar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta – Polisi menetapkan nakhoda M Nali (51) sebagai tersangka terkait kebakaran kapal wisata KM Zahro Express yang mengakibatkan 23 orang tewas. Saat ini Nali masih diperiksa intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya.
“Setelah dua kali dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan nakhoda kapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada detikcom, Selasa (3/1/2016).
Nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa manifes penumpang dan crew list serta dokumen kapal.
“Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya,” pungkas Hero.