Menurut YLBHI Putri Chandrawati Boleh Saja Tidak Ditahan, asal..

0 0

Foto Putri Chandrawati Memakai Baju Putih saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J


Liberalnews – Keputusan polisi untuk tidak menahan tersangka pembunuhan berencana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menuai kecaman publik. Lebih lanjut, keputusan tersebut tidak sejalan dengan perempuan lain yang telah melanggar hukum.

Namun, polisi telah menyebutkan alasan tidak ditahan, antara lain tiga alasan: kesehatan, kemanusiaan dan bayi (balita) di bawah usia tiga tahun.

Menanggapi pertimbangan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mohammad Isnur menilai keputusan polisi untuk tidak menahan Puri merupakan bentuk yang sering diperjuangkan pihaknya dalam kasus lain.

“Ya, tentu saja pertimbangannya tidak menahan itu adalah bagian dari kebijakan yang telah diperjuangkan untuk masyarakat sipil sejauh ini. Terlebih lagi, wanita dengan kondisi memiliki anak kecil,” kata Isnur Saay ,Minggu (4 /9).

Namun, kata ISNUR, masalah jika keputusan tersebut menimbulkan pandangan ‘favoritisme’ ketika banyak kasus wanita dengan pertimbangan yang sama, memutuskan untuk ditahan oleh penyelidik.

“Tetapi masalahnya adalah indikatornya tidak jelas sehingga ketidakadilan tampaknya terlihat ketika polisi tidak menangkap ibu PC. Tetapi memegang banyak ibu perempuan di berbagai bagian Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, ISNUR mendesak polisi nasional harus memiliki indikator yang jelas dan sama dari semua wanita yang berurusan dengan hukum tanpa kecuali terkait dengan keputusan penahanan.

“Jadi polisi harus memiliki indikator yang sama. Tidak maka standar ganda. Jika orang biasa dia ditahan, maka jika PC tidak ditahan karena prinsip kemanusiaan sangat menonjol,” katanya.

Akibatnya, Isnur mengatakan bahwa dengan perlakuan terhadap sang putri, memudahkan masyarakat untuk membandingkan perlakuan polisi nasional untuk wanita lain yang dapat dianggap ‘favoritisme’.

“Ya, publik dengan mudah kemudian memberikan perbandingan dengan banyak wanita lain yang ditahan. Dengan dan tanpa pertimbangan yang sama dengan PC,” katanya.

“Polisi harus bertindak secara adil, ya, jika tidak ditahan, SOP sama dengan segalanya, tidak memiliki standar ganda,” tambahnya.

Penjelasan Polisi


Polisi telah menjelaskan alasan subyektif untuk penyidik digunakan. Yaitu, atas nama kemanusiaan karena Putri Candraiwati masih memiliki balita.

“Ada permintaan dari pengacara ibu PC yang tidak akan ditahan, penyelidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selama konferensi pers di The Kantor Ham Komnas, Jakarta, Kamis lalu (1/9).

Meskipun tidak ditahan, katanya, para penyelidik telah melarang Putri Candrawati. “Dan pengacara setuju kepada ibu PC akan selalu kooperatif dan harus ada laporan untuk dilaporkan,” tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka wanita tidak ditahan, kata Agung, adalah karena Ferdy Sambo, yang juga seorang tersangka dalam pembunuhan Brigadir Yosua, telah ditahan. “Ya, kondisi ayahnya (Ferdy Sambo) juga telah ditangkap,” katanya.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.