Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat

0 0

Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat

Jumat, 6 Januari 2023 00:02
Reporter : Eko Prasetya



Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong aparat menindak tegas dua pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kejadian serupa,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (5/1).

Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Bogor yang telah menangkap dua pelaku, yakni MD (19) dan AS (19).

“Apresiasi kepada Polres Bogor yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan sekaligus penganiayaan. Pelaku yang berjumlah dua orang telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga,” kata Menteri Bintang.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban dan dua pelaku melalui media sosial. Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-iming dengan pekerjaan bergaji sebesar Rp300 ribu per hari. Lalu, dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban. Kemudian, pelaku juga mengambil ponsel milik korban. Korban ditemukan tergeletak di rerumputan sawah oleh warga, dalam kondisi lemas tak berdaya.

“Kejadian yang menimpa korban tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, pendampingan terhadap korban penting untuk dilakukan,” kata Bintang Puspayoga.

Terkait hal ini, UPTD PPA Bogor telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan mendampingi korban pada saat pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit, berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Bogor, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bogor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk penanganan kasusnya.

Selain itu, fasilitas pelayanan psikolog dan psikiater juga telah diberikan untuk korban. Korban saat ini telah aman bersama keluarga korban dan masih dalam proses pemulihan.

UPTD PPA Bogor akan secara berkala melakukan home visit kepada korban untuk memantau perkembangan kondisi korban. [eko]

Baca juga:
Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku
Sodomi 10 Bocah, Pemuda di Inhu Ternyata Pernah Jadi Korban saat Kecil
Pemuda di Riau Sodomi 10 Anak di Bawah Umur
Dibohongi Bantu Antar Paket COD, Remaja Putri di Lampung Malah Diperkosa 3 Pria

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.