Mengejutkan! Beda Versi Antara BAP Ferdy Sambo dan Video Animasi Rekontruksi yang di rilis Polri
![]() |
Ferdy Sambo saat di lokasi rekontruksi di rumah Duren Tiga |
Jakarta, Liberalnews – Ex Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku tidak terlibat dalam penembakan hingga tewasnya Brigadir Jenderal Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumahnya pada Jumat (8/7).
Sambo mengakuinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan Joshua Novriansyah Hutabarat pada 22 Agustus 2022.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, setibanya di rumah dinas Polres, Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Brigjen J. Sambo juga mengaku belum menemui istrinya, Putri Candrawati (PC) sesampainya di rumah.
Sambo kemudian juga meminta asistennya Ricky, Kuat dan Bharada Richard Eliezer (E) untuk datang ke rumahnya. Sambo kemudian mencoba menanyakan kasus pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang, Jawa Tengah.
“Mengapa kamu tega berbuat kurang ajar kepada Ibu?” tanya Sambo mengutip dari BAP (22 Agustus).
“Kurang ajar bagaimana Komandan?” jawab Brigadir J ditirukan Sambo.
Mendapat jawaban itu, Sambo menilai Brigadir J tidak merasa bersalah dan malah menantang dirinya sendiri. Sambo yang mengaku emosi dan marah setelah mendengar reaksi tersebut, kemudian memerintahkan Bharada E untuk memukul Brigadir J.
“Mengingat apa yang dilakukan Brigadir Jenderal J terhadap istri saya, saya spontan memerintahkan Bharada E, ‘Hajar Card!'” kata Sambo di BAP.
Setelah menerima perintah, Bharada E mengatakan bahwa dia langsung menembak Brigadir J sebanyak lima kali dari jarak sekitar 2-3 meter.
Sambo mengakui bahwa Ricky dan Kuat yang berada di ruangan yang sama juga menyaksikan kejadian tersebut. Usai kejadian tersebut, Sambo yang mengaku panik dan bingung akhirnya secara refleks mengambil senjata api milik Brigadir J. Tipe HS, kemudian ia gunakan untuk menembakkan beberapa kali tembakan ke tembok di atas tangga. Sehingga seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Jenderal J.
Namun, dia mengaku tidak ingat persis berapa kali tembakan itu dilepaskan. Sambo pun mengaku tidak memberi perintah kepada Ricky, Kuat, dan Bharada E usai penembakan tersebut.
Selanjutnya, Sambo mengaku kepada penyidik bahwa ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Karena itu, katanya, tindakan Bharada E menembak Letnan J di luar dugaannya.
![]() |
Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Chandrawati saat di lokasi rekontruksi di Duren Tiga |
Sambo menjelaskan bahwa setelah penembakan, dia memasuki ruang utama dan menemukan Putri dalam posisi ketakutan dan menangis.
Sambo kemudian menyeret Putri keluar kamar sambil menutupi wajahnya agar tidak melihat bagian belakang pistol Brigadir J.
Sambo kemudian meminta Ricky mengantar istrinya ke rumahnya di Jalan Saguling. Ia pun langsung memanggil Karo Provos Propam Polri, Kadiv 3 Kanit 1 Bareskrim, Karo Paminal Propam Polri, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Versi ini diketahui berbeda dengan timeline video animasi pembunuhan Brigadir J yang telah resmi dirilis oleh Mabes Polri.
Dalam keterangan resminya, Sambo memerintahkan agar Bharada E segera ditembak. Dia dikatakan telah memberi perintah kepada Bharada E sambil berteriak untuk menembak Brigadir J. segera menjadi tembakan. Sambo juga menembak Letnan J saat korban tergeletak di tanah.
Dikonfirmasi secara pribadi, Inspektur Jenderal Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan itu murni penyidikan dan penyidik berhak mengalihkan.
Dalam pembunuhan Brigadir J, sejauh ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Terdakwa tersangka bergantung pada Pasal 340, Pasal 338 KUHP digabungkan dengan Pasal 55 KUHP digabungkan dengan Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah diamankan, sedangkan Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam obstruksi keadilan dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 bersama Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) 2 dan 233 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.