Majelis Hakim: Sidang Ahok Tak Boleh Disiarkan Langsung

0 0

5861edd14f0df-majelis-hakim-tolak-nota-keberatan-ahok_788_454

Jakarta – Sidang keempat perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rencananya tidak akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang meliput kegiatan itu.

Sebab, pada sidang pertama, majelis hakim pernah mengatakan, apabila memasuki agenda pembuktian, maka, awak media dilarang menyiarkan secara langsung sidang itu. Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang majelis hakim.

“Itu izinnya dari Ketua Majelis Hakim. Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar. Jadi tergantung kebijakan Ketua Majelis Hakim,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2017.

Dirinya menjelaskan, pada intinya, saksi tidak bisa saling berhubungan saat memberikan keterangan di sidang.

“Kalau saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh pihak penasihat hukum, bisa dicounter dong karena sudah tahu. Kurang lebih seperti itu, karena KUHAP mengatakan seperti ini, saksi yang akan memberikan keterangan di sidang tidak boleh saling berhubungan,” jelasnya.

Namun, dirinya menilai bahwa sidang hari ini nampaknya tidak dapat disiarkan secara langsung. Apalagi mengingat pernyataan Majelis Hakim pada sidang perdana perkara ini pun demikian.

“Jadi sepertinya tidak bisa live (siar secara langsung). Keputusan bisa atau tidaknya melalui Ketua Majelis,” ujarnya.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.