Laporan Uang Bergambar Palu Arit, Habib Rizieq Akan Diperiksa Polisi

0 0

20170109-habib-rizieq-shihab_20170109_180231

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kali ini Rizieq dilaporkan atas pernyataannya terkait lambang palu arit dalam uang kertas yang baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Karena sudah ada pelapor yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dulu diselidiki oleh penyidik. Jika terbukti melakukan pidana, Rizieq Bisa saja ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Namun, polisi belum memulai penyelidikan terkait laporan tersebut. Laporan itu sendiri baru dilayangkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu 8 Januari 2017 kemarin.
Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kita panggil lah nanti (Rizieq), kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu,” tutur Argo.

Sebelum memeriksa Rizieq sebagai terlapor, penyidik terlebih dulu akan mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

Baca : Polisi Selidiki Dugaan Hasutan Palu Arit di Pecahan Uang oleh Habib Rizieq

“Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, dari BI semuanya. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” ucap Argo.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.