KPU: Ada Lima Pilkada Daerah yang Berpotensi Sengketa

0 0

203134820170218-142433-0-780x390

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, ada lima daerah yang berpotensi melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Dari 101 daerah, berdasarkan data yang masuk sampai hari ini itu kemungkinan hanya lima daerah yang masuk untuk bisa disengketakan,” katanya saat meninjau pelaksanaan penghitungan suara di PPK Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (18/2/2017).

Di antara lima daerah itu adalah Pilkada di Kota Yogyakarta, Kota Salatiga dan Provinsi Sulawesi Barat. Sisanya, Arief tidak menyebutkannya.

“Ada lima lah pokoknya,” kata dia.

Arief Budiman mempersilakan kepada pihak – pihak yang ingin mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Namun demikian, ia berharap kepada semua pihak yang mengajukan gugatan supaya memahami aturan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016, sengketa pilkada bisa diajukan jika memenuhi syarat selisih perolehan suara. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, sengketa Pilkada akan percuma.

“Harus diperhatikan oleh siapapun, apa syaratnya untuk melakukan sengketa. Undang – undang kan sudah menyebutkan. Kalau tidak sesuai persyaratan, meskipun dia disengketakan, pengalaman Pilkada 2015 itu akan di dismissed oleh Mahakamah Konstitusi,” ucapnya.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.