KPK Bakal Periksa Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Bakal Periksa Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG Pertamina

KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan perusahaan asing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. KPK bakal memeriksa vendor yang berada di luar negeri tersebut.
“LNG itu masih berjalan. Yang kita perlu periksa vendor yang ada di luar negeri, di Amerika, ada CC kemudian BS, di luar perusahaan-perusaha tadi, tentunya itu juga memerlukan waktu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Asep menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum lain dalam mengusut tuntas kasus ini. Koordinasi untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak BPK, karena ini pasal 2 pasal 3, memerlukan perhitungan kerugikan keuangan negara,” kata.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
“Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.
Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.
“Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023,” kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
[ray]
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Ini Penjelasan KPK Disebut Tak Tegas Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Telusuri Uang Rp500 Miliar Lukas Enembe di Rekening Rumah Judi Singapura
Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Ditahan Lagi
Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK
KPK Periksa Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Terkait Korupsi Gedung DPRD
KPK Duga Miryam S Haryani Terima Uang Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Gowa
Advertisement