Korban Mutilasi di Bekasi Minta Dinikahi Pelaku Sebelum Dibunuh

0 0

Korban Mutilasi di Bekasi Minta Dinikahi Pelaku Sebelum Dibunuh

Sabtu, 7 Januari 2023 14:34
Reporter : Merdeka



Korban Mutilasi di Bekasi Minta Dinikahi Pelaku Sebelum Dibunuh
Pelaku kasus pembunuhan mutilasi di Bekasi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com – Polisi menyatakan bahwa tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listhianto (34) mengaku melakukan aksi kejahatan pembunuhan hingga mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) lantaran diminta menikahi korban.

“(Motif) sakit hati,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1).

Menurutnya, Ecky menolak permintaan Angela lantaran memiliki seorang istri. Buntutnya, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi pun terjadi.

“Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri,” ujarnya Resa.


2 dari 2 halaman

Sebelumnya, M Ecky Listhianto (34) ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yang jasadnya ditemukan di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ecky pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

“(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (6/1).

Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Resa melanjutkan, atas perbuatannya Ecky juga terancam masuk bui selama 20 tahun penjara.

“20 tahun penjara,” tuturnya. [fik]

Baca juga:
Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi
Penampakan Ecky Pelaku Mutilasi Perempuan di Bekasi Kenakan Baju Oranye
Bingung dan Takut, Alasan Ecky Simpan Korban Mutilasi di Indekos
Upaya Polisi Bongkar Kesadisan Ecky Listhianto Mutilasi Angela di Bekasi
Tersangka Mutilasi Perempuan di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati
Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Bernama Angela Hindriati, Dibunuh November 2021
Ini Cara Polisi untuk Mengetahui Waktu Kematian Korban Mutilasi di Bekasi

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.