Komnas HAM Menyebut Sambo ‘Cerdik’, IPW Lontarkan Ada Potensi Lari dari Hukum
![]() |
Ketua KOMNAS HAM Ahmad Taufan Damanik |
JAKARTA, LiberalNews – Ungkapan viral datang dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, terkait dengan tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo bukanlah orang yang bisa diremehkan. Sehingga semua pihak harus berhati -hati, terutama para penyelidik yang menangani kasus ini. “Tapi orang -orang sekarang sangat yakin bahwa Sambo ini akan … Aku selalu berkata, Hati -hati. Sambo ini bukan orang yang ceroboh. Dekade menjadi detektif,” kata Taufan seperti dikutip oleh Viva (4/9/2022) .
Dia bahkan mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri adalah bos mafia yang memiliki seribu cara untuk menemukan jalan keluar, sehingga berpotensi bisa bebas dari perbudakan hukum. “Jadi dia tahu dia adalah bagaimana menemukan jalan keluar, sebagai bos mafia yang dia tahu,” lanjutnya.
Melaporkan dari Viva, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik juga berbagi pengalamannya ketika memeriksa genggam Sambo dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Taufan menjelaskan, suami putri Candraiktih tampak tenang selama pemeriksaan. Tapi ada ketika dia menangis dan bahkan ada saat -saat ketika dia masih punya waktu untuk memberikan senyum.
“Ketika saya bertanya semua jenis ketika dia menangis, ada ketika dia tersenyum seperti bahasa isyarat ‘Anda tidak tahu siapa saya. Senyumnya,” kata Taufan.
Tidak hanya itu, Taufan juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo juga tidak terlihat takut atau khawatir saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di kediaman resmi dan rumah pribadi mantan Kadiv propam di duren tiga itu.
Saat temui aku ‘Hai, dia sering pergi ke Komnas Ham untuk berkomunikasi,’ Hai, apa kabar? “Kaya bukan apa -apa,” ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua IPW mengungkapkan spekulasi upaya Ferdy Sambo untuk lari dari hukum
![]() |
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso |
Liku -liku dan kontroversi dalam perjalanan kasus pembunuhan yang dituduhkan yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo terhadap brigadir ajudannya J, menyebabkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak.
Baru -baru ini sebuah spekulasi baru tampaknya disampaikan oleh Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng curiga ada skema sistematis yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk dapat melewati jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawati, yang juga seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang direncanakan Brigadir J.
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa putri itu Candrawathi sebenarnya akan memudahkan Ferdy Sambo untuk melaksanakan skema pelecehan seksual yang diduga. Karena upaya ini sangat sistematis sehingga sang putri bebas untuk melemparkan masalah pelecehan seksual.
“Upaya untuk melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari Snare of the Law of Planned Murder, salah satunya adalah PC (Putri Candrawathi),” kata Teguh setelah dihubungi pada hari Minggu (3/9/2022).
Teguh menjelaskan bahwa partainya mendesak polisi untuk segera menangkap Putri Candraikti setelah disebut sebagai tersangka. Dia curiga jika dia tidak ditahan, Putri Candraikti akan membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.
Faktanya, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual itu tidak benar karena penyelidikan telah dihentikan atau SP3. “Putri akan bebas untuk membangun narasi. Narasi pelecehan yang telah dinyatakan berbohong sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, Teguh mengatakan bahwa Putri Candraikti sekarang mendapat dukungan dari Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan Komnas Wanita terkait dengan narasi. Menurutnya, ini akan sangat berbahaya jika kebohongan terus didukung.
“Narasi ini didukung oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan Komisi Nasional untuk Perempuan yang juga saya mempertanyakan kesimpulannya,” tambahnya. Teguh mengatakan bahwa penahanan Putri Candrawati perlu dilakukan segera mengingat bahwa dugaan yang bersangkutan itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan dugaan pidana itu, Putri Candraikti terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan / atau selama 20 tahun.