Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Akan Digunakan untuk 5 Hal Ini
Jakarta – Mulai 6 Januari 2017 mendatang, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik maksimal tiga kali lipat. Kenaikan tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk 5 hal.
“Pertama trainer dan training dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia yang profesional, kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung-pendukung lainnya seperti program online, ketiga updating dan upgrading sistem-sistem, keempat material pendukung, terakhir produk-produk keamanan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melalui pesan singkatnya kepada detikOto, Selasa (3/1/2017).
Hal tersebut sejalan dengan program lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan.
Tak hanya itu diperlukan juga mewujudkan budaya tertib lalu lintas dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lalu lintas.
Mengutip dari setkab.go.id, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.