Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Ditahan Lagi

0 0

Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Ditahan Lagi

Kamis, 5 Januari 2023 18:49
Reporter : Abdullah Sani

  • 5
    SHARES



Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Ditahan Lagi
Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan (mengenakan rompi tahanan) digiring menuju mobil tahanan. ©2023 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Indra Muchlis Adnan setelah proses pelimpahan tahap dua. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (5/1).

Indra Muchlis yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu keluar dengan rompi berwarna jingga. Dikerumuni awak media, dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dikawal petugas kejaksaan dan didampingi beberapa anggota keluarga, Indra Mukhlis terlihat langsung menuju mobil tahanan Kejati Riau.


2 dari 3 halaman

Tersangka Kedua Kali

Sebelumnya, mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan (IMA) kembali ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka kedua ini terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.

Pada kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

“Jadi pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA. Ini kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/12) lalu.

3 dari 3 halaman

Jaksa Klaim Pegang Dua Alat Bukti

Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

Tak sembarangan, Indra jadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Lalu penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra.

Indra Mukhlis dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat kasus itu terjadi, Indra Mukhlis merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.

“Peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir,” jelasnya.

Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp1.157.280.695,” jelasnya.

Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan 2 minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.

Tak terima, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu. [yan]

Baca juga:
Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK
KPK Periksa Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Terkait Korupsi Gedung DPRD
KPK Duga Miryam S Haryani Terima Uang Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Gowa
Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra
KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah Cs
Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.