Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen di Singapura
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dalam penggeledahan di lima tempat. Penggeledahan tersebut terkait penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset dan data perbankan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Pasca penetapan tersangka, KPK menggeledah kediaman Emir di daerah Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPK juga menggeledah kediaman tersangka Soetikno Soedarjo di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Soetikno adalah perantara suap antara Rolls-Royce dan Emir. Dia merupakan benificial owner Connaught International Pte Ltd.
Kemudian, kantor Soetikno, yakni PT MRA, yang terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang No 19, Jakarta Selatan. Lainnya, KPK menggeledah rumah di daerah Jatipadang dan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(Baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar)
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Nilai suap yang diterima Emir pun cukup fantastis.
KPK mencatat setidaknya Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.