Jamaludin Anggota KPK Gadungan Berhasil Ditangkap

0 0

268288_barang-bukti-oknum-anggota-kpk-gadungan_663_382

Bandung – Polres Bogor Kota menangkap Jamaludin Candra (44) yang diduga pelaku penipuan. Ia mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti disita polisi antara lain airsoft gun, senjata tajam, dan aneka atribut bertulis KPK.

Penangkapan anggota KPK gadungan ini berlangsung di rumahnya, Kampung Pabaruan Cilendek Timur, RT 03 RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (10/1) kemarin. Personel kepolisian yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menggeledah rumah Jamaludin.

“Polisi melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Setelah dilakukan koordinasi dengan RT setempat, penggeledahan dilakukan di rumah tersebut. Didapati berbagai macam barang yang diduga menjadi sarana untuk melakukan penipuan,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Rabu (11/1/2017).

Di lokasi rumah tersebut polisi menemukan barang-barang berupa badge dan pin untuk seragam PPNS serta KPK, kartu tanda anggota KPK dan PPNS, baju seragam KPK serta seragam lainnya dengan pangkat bunga melati tiga, kartu nama tanda anggota KPK, berkas dan amplop kop surat KPK dan Pemda DKO Jakarta, serta cap stempel Pemprov DKI Jakarta.

“Selain itu, barang bukti yang diamankan ada airsoft gun dan pedang,” kata Yusri.

Polisi menangkap pria tersebut setelah mendapat laporan dari beberapa masyarakat dan lembaga KPK soal adanya orang mengaku-ngaku anggota KPK. Ulah Jamaludin meresahkan masyarakat setempat.

“Modus operandinya yakni dia mengaku sebagai anggota KPK dan menunjukkan senjata jenis air gun kepada petugas bengkel di dekat rumahnya agar mendapatkan kompensasi pembayaran di bengkel tersebut. Selain itu mengaku anggota KPK kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya,” kata Yusri.

Jamaludin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki perkara tersebut.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.