Jadi Saksi di Sidang Ahok, Novel Bamukmin Ditanya Kata ‘Pakai’
Jakarta – Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Bamukmin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang dengan terdakwa Basuki T Purnama. Novel sempat ditanya mengenai ada-tidaknya kata ‘pakai’ dalam laporan.
Novel, yang juga tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), merupakan salah satu pihak pelapor. Dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terkait dengan poisinya sebagai pelapor itu.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, bertanya kepada Novel terkait ada-tidaknya kata ‘pakai’ dalam laporan itu. Sebagaimana diketahui, kata ‘pakai’ sempat menjadi perbincangan setelah muncul anggapan awal Ahok menyatakan ‘dibohongi Al Maidah 51’. Padahal rekaman yang utuh berbunyi ‘dibohongi pakai Al Maidah 51’.
Sirra bertanya dengan landasan berita acara pemeriksaan (BAP) Novel yang menurutnya tidak mencantumkan kata ‘pakai’.
Ketua majelis hakim Dwiarso juga ikut bertanya kepada Novel mengenai ada-tidaknya kata ‘pakai’ dalam laporan itu.
“Mau ada kata ‘pakai’ atau tidak, faktanya adalah penodaan agama,” kata Novel.
Soal pemakaian kata ‘pakai’ ini pernah menjadi perbincangan. Namun akhirnya polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama dan kasusnya bergulir ke persidangan hari ini.