Ini Langkah KY Usut Diduga Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Ini Langkah KY Usut Diduga Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Merdeka.com – Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri dugaan video hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Ada tiga hal ditelusuri KY terkait dugaan video hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.
“Ada tiga hal terkait hal ini, yaitu ada videonya, ada captionnya yang secara sekilas tidak saling berhubungan, dan ada suara pihak lain,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (6/1).
Miko mengatakan, tindak lanjut KY dalam menelusuri dugaan video hakim Wahyu Iman tersebut nantinya bisa pada dua area. Pertama pengawasan hakim dari dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
“Penelusuran KY sedang berjalan. Video ini kan berupa cuplikan, lalu diunggah oleh akun pseudonim, dan diposting media sosial Tiktok. Tentu ada aspek teknikalitas dari penelusuran yang memerlukan waktu,” ujar dia.
PN Jaksel: Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Sambo Editan, Bukan Pernyataan Utuh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyikapi video Hakim Wahyu Iman Santoso yang direkam dengan tengah membicarakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo. Di video itu juga terdengar suara wanita.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan video viral itu tidak menampilkan omongan hakim Wahyu secara utuh.
“Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, (video itu) tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau,” kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1). Demikian dikutip dari Antara.
Djuyamto juga menegaskan video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.
Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya, yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada,” kata Djuyamto.
Selanjutnya, terkait narasi atau caption pada video yang menyebutkan adanya pembocoran, Djuyamto menegaskan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan, ya?” tuturnya menegaskan.
Dipastikan, baik Wahyu Iman Santoso maupun hakim lain yang terkait dengan perkara Ferdy Sambo ini berupaya dengan sangat sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Djuyamto.
“Seperti apa? Misalkan, satu contoh kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat kan di TKP di jalan Saguling maupun Duren Tiga. Artinya apa? Itu salah satu bentuk upaya keras majelis hakim untuk menemukan fakta,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, telah ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut. [gil]
Baca juga:
Mahfud MD Duga Video Bocoran Vonis Sambo Upaya Teror ke Hakim: Agar Tak Dihukum Berat
PN Jaksel Anggap Potongan Video Hakim Wahyu Soal Vonis Upaya ‘Framing’ Kasus Sambo
PN Jaksel Konfirmasi Hakim Wahyu Soal Video Vonis Sambo: Normatif, Tak Ada Dibocorkan
Advertisement